KAB. CIREBON - Sebanyak 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2022 dari tenaga kesehatan dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jum'at (19/5/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Imron mengatakan, bahwa di era sekarang dan kedepan, ancaman ketahanan nasional bukan hanya ancaman berupa perang konvensional.
Akan tetapi, ancaman dalam berbagai jenis yang lebih kompleks, yaitu ancaman di bidang kesehatan masyarakat sebagai salah satunya.
"Maka dari itu, perlu ditanggalkan paradigma bahwa kesehatan hanya sebatas pengobatan saja dan tenaga kesehatan hanya bertugas untuk menjamin keberhasilan pembangunan kesehatan, " ujar Imron.
"Tetapi perlu dipahami juga, bahwa tenaga kesehatan memiliki peran sebagai ujung tombak untuk menjaga dan membangun ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, " sambungnya.
"Maka dari itu, dalam pengusulan kebutuhan calon ASN Kabupaten Cirebon untuk formasi tahun 2022, dititkberatkan pada usulan formasi pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk ikhtiar dalam menuntaskan masalah yang terjadi, " kata Imron.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 456 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2022.
Pemkab Cirebon mendapatkan alokasi formasi sebanyak 1.069 orang. Dengan rincian, yakni PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 72 formasi; PPPK jabatan fungsional tenaga guru 971 formasi; dan PPPK jabatan fungsional tenaga teknis 26 formasi.
Imron berharap, kepada PPPK yang baru saja dilantik agar turut membantu dalam upaya peningkatan ketahanan nasional di bidang kesehatan dan pengendalian penyakit di Indonesia, khususnya di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Imron juga meminta, agar menjadi corong untuk memberikan informasi kepada masyarakat, karena saat ini eranya sudah era keterbukaan publik.
"Jangan sampai malah justru pegawai kita yang terprovokasi oleh masyarakat, " himbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr. Hj. Neneng Hasanah, MM menyatakan, kondisi di lapangan saat ini berbeda dengan dahulu.
Saat ini, mengacu berdasarkan standar pelayanan 12 indikator, diantaranya ada indikator keluarga sehat. Maka, secara kebutuhan SDM-nya juga berbeda dengan dulu dan sekarang.
Berdasarkan kuota yang masuk ke dalam sistem sumber daya manusia kesehatan (SDMK) pada dinasnya, yang sudah terintegrasi Kemenkes dan Kemenpan RB sejumlah 2.265. Termasuk tenaga honorer di rumah sakit dan puskesmas, sisanya 235 honorer yang belum tercover.
"Kita targetkan, Oktober tahun ini sudah bisa menerima dan menyerahkan SK, " kata Neneng.