Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon

    Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon

    CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku tersebut berinisial L (28) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Subang 30 jam setelah peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (28/5/2023) malam kira-kira pukul 19.30 WIB tersebut.

    Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolresta Cirebon. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, jam tangan, dan lainnya juga turut diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon.

    "Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, dan berawal dari laporan warga mengenai korban tergeletak yang berlumuran darah serta terdapat bekas sayatan maupun tusukan, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (31/5/2023).

    Ia mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas pun melakukan olah TKP serta mengautopsi jenazah korban. Hasilnya, petugas menemukan tujuh luka tusukan dan sayatan di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.

    Pihaknya pun berhasil mengamankan L setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum akhirnya dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia.

    "Motifnya diduga kroban dan pelaku ada permasalahan terkait beberapa peristiwa sebelumnya. Sehingga terdapat kesalahpahaman dalam perselisihan antara korban dan pelaku. Dari pemeriksaan sejauh ini pelakunya mengarah ke satu orang saja, " kata Kombes Pol Arif Budiman.

    Hingga kini, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya berupa senjata tajam jenis celurit yang dibuang pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LK dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    kabupaten cirebon jawa barat jabar polresta polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Hadiri Pelantikan Perangkat Desa

    Artikel Berikutnya

    Polsek Dukupuntang Berikan Pengaturan Pagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Laksanakan Cooling system anggota Polsek Astanajapura Polresta Cirebon Laksanakan Patroli malam dialogis bersama warga
    Pasca Pilkada Serentak 2024, Kasatgas Desa Sitiwinangun Ajak Jaga Kondusivitas
    Polsek Lemahabang Polresta Cirebon laksanakan Minggu Kasih di GPDI dan GKI Sindanglaut.
    "Patroli Polsek Beber Sambang Kamtibmas Di Perumahan Kota Alam Beber, Desa Kondangsari"
    Pemilihan Kuwu antar Waktu ( PAW) Kuwu desa Waleddesa Kec Waled Kab Crb.
    Pasca Pilkada Serentak 2024, Kasatgas Desa Sitiwinangun Ajak Jaga Kondusivitas
    Puluhan Personel Satreskrim Polresta Cirebon Jalani Tes Urine
    Laksanakan Cooling system anggota Polsek Astanajapura Polresta Cirebon Laksanakan Patroli malam dialogis bersama warga
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi 
    Cegah Tindakan Kriminalitas, Polsek Gegesik Laksanakan Patroli Malam
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Karangsembung Razia Miras
    Jaga Kondusifitas Mobilitas Warga Personil Polsek Sedong Polresta Cirebon Melakukan Pengaturan Lalulintas
    Pa Pospam losari Memimpin Apel Pengamanan Oprasi Ketupat Lodaya 2024 dan serah Terima Pos Pam
    Untuk Mencegah Dan Menangkal Gangguan Kamtibmas Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Terus Meningkatkan Patroli Malam

    Ikuti Kami