SKP2 Sudah Terbit, Status Tersangka Nurhayati Diberhentikan

    SKP2 Sudah Terbit, Status Tersangka Nurhayati Diberhentikan

    KOTA CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk status tersangka terhadap Nurhayati.

    Dalam konferensi pers terkait kepastian diberhentikannya status tersangka Nurhayati, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menjelaskan, penghentian tersebut didasarkan dengan tahapan yang sudah dijalankan.

    "Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka Nurhayati. Kemudian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sendiri telah dilakukan Eksaminasi terhadap P21 tersebut. Dimana telah menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan. Penghentian terhadap kasus Nurhayati itu sendiri akan dilakukan melalui mekanisme SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon, " ungkapnya.

    "Proses selanjutnya akan kami serahkan kembali ke Kejari Kabupaten Cirebon, " jelasnya.

    Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, SH., MH. menjelaskan, bahwa berkas kasus Nurhayati telah dinyatakan P21.

    "Atas kerjasama Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Kejari Kabupaten Cirebon, malam ini dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon, " jelasnya.

    "Berdasarkan hasil penelitian, kami belum melihat niat jahat Nurhayati dalam tindak pidana korupsi, " terang Hutamrin.

    "Dengan hasil tersebut, sehingga pada hari ini, kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati, " pungkasnya. (Subekti)

    Kabupaten Cirebon Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Rajaban Mbah Buyut Nyi Gede Jemaras, Isgiantoro...

    Artikel Berikutnya

    Anggota TNI di Majalengka Dampingi Pembagian...

    Berita terkait